Selasa, 11 September 2012

Masa Orde Lama & Masa Reformasi

Diposting oleh Unknown di 18.03
Masa Orde Lama Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung : 1. Memeriksa permohonan kasasi dan peninjauan kembali 2. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan di bawah undang-undang 3. Memberi nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi 4. Memberi pertimbangan-pertimbangan di bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi berkaitan erat dengan ide untuk mengembangkan fungsi pengujian Undang-undang yang dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah Agung dalam sejarah awal pembentukan Negara Indonesia. Latar belakang Lahirnya Mahkamah Konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari beberapa factor, Pertama, pada penyelenggaraan pemerintah masa lalu dalam masa orde lama dan orde baru yang bersifat otoriter dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, implikasi paham kontitusionalisme. Ketiga, terciptanya mekanisme checks and balance antar lembaga negara. Keempat, penyelenggaraan negara yang bersih. Dan yang kelima, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahiu secara yuridis kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, karena sampai saat ini pengertian lembaga negara yang menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara masih menimbulkan banyak persepsi, yang akhirnya hanya berpedoman pada pemahaman masing-masing. Selain itu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar lembaga negara tersebut, tidak diatur mengenai bagaimana jika Mahkamah Konstitusi bersengketa dengan lembaga negara lainnya, lembaga mana yang berhak/berwenang menyelesaikan sengketa tersebut Masa Reformasi Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Cara Mengubah Konstitusi A) C.F. Strong menyebutkan empat cara mengubah konstitusi : 1.Perubahan konstitusi oleh lembaga legislatif/parlemen dengan pembatasan tertentu. Dalam hal ini biasanya ditentukan syarat pengusulan, kuorum, dan jumlah pengambil keputusan. 2.Perubahan konstitusi oleh rakyat melalui referendum, yaitu parlemen mengajukan rancangan amandemen untuk diputuskan oleh rakyat melalui referendum. 3.Perubahan konstitusi diputuskan oleh negara-negara bagian dalam negara serikat, yaitu usulan dapat berasal dari parlemen federal atau sejumlah negara bagian. 4.Perubahan konstitusi oleh konvensi konstitusi atau konstituante, yaitu keanggotaan parlemen ditambah dengan pemilihan anggota baru untuk membentuk konvensi konstitusi atau konstituante, atau dapat pula parlemen dibubarkan terlebih dahulu kemudian dilaksanakan pemilihan umum anggota konstituante. B) K.C. Wheare mengemukakan, bahwa konstitusi dapat diubah dan berubah melalui 4 (empat) kemungkinan: 1.Melalui some primary forces; 2.Melalui formal amendment; 3.Melalui Judicial interpretation; 4.Melalui usages and conventions. Perubahan konstitusi melalui formal amendment, dapat dilakukan melalui empat kemungkinan, yaitu: a) konstitusi atau undang-undang dasar dapat diubah oleh badan yang diberi wewenang untuk itu, baik melalui prosedur khusus, maupun prosedur biasa; b) konstitusi dapat diubah oleh sebuah badan khusus, yaitu sebuah badan yang kewenangannya hanya mengubah konstitusi; c) undang-undang dasar diubah oleh sejumlah negara-negara bagian dengan prosedur khusus; dan d) undang-undang dasar dapat diubah dalam suatu referendum.

0 komentar:

Posting Komentar

 

KEWARGANEGARAAN DAN SOSIALISASI Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos