Selasa, 11 September 2012

Masa Orde Lama & Masa Reformasi

Diposting oleh Unknown di 18.03 0 komentar
Masa Orde Lama Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung : 1. Memeriksa permohonan kasasi dan peninjauan kembali 2. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan di bawah undang-undang 3. Memberi nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi 4. Memberi pertimbangan-pertimbangan di bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi berkaitan erat dengan ide untuk mengembangkan fungsi pengujian Undang-undang yang dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah Agung dalam sejarah awal pembentukan Negara Indonesia. Latar belakang Lahirnya Mahkamah Konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari beberapa factor, Pertama, pada penyelenggaraan pemerintah masa lalu dalam masa orde lama dan orde baru yang bersifat otoriter dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, implikasi paham kontitusionalisme. Ketiga, terciptanya mekanisme checks and balance antar lembaga negara. Keempat, penyelenggaraan negara yang bersih. Dan yang kelima, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahiu secara yuridis kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, karena sampai saat ini pengertian lembaga negara yang menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara masih menimbulkan banyak persepsi, yang akhirnya hanya berpedoman pada pemahaman masing-masing. Selain itu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar lembaga negara tersebut, tidak diatur mengenai bagaimana jika Mahkamah Konstitusi bersengketa dengan lembaga negara lainnya, lembaga mana yang berhak/berwenang menyelesaikan sengketa tersebut Masa Reformasi Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Cara Mengubah Konstitusi A) C.F. Strong menyebutkan empat cara mengubah konstitusi : 1.Perubahan konstitusi oleh lembaga legislatif/parlemen dengan pembatasan tertentu. Dalam hal ini biasanya ditentukan syarat pengusulan, kuorum, dan jumlah pengambil keputusan. 2.Perubahan konstitusi oleh rakyat melalui referendum, yaitu parlemen mengajukan rancangan amandemen untuk diputuskan oleh rakyat melalui referendum. 3.Perubahan konstitusi diputuskan oleh negara-negara bagian dalam negara serikat, yaitu usulan dapat berasal dari parlemen federal atau sejumlah negara bagian. 4.Perubahan konstitusi oleh konvensi konstitusi atau konstituante, yaitu keanggotaan parlemen ditambah dengan pemilihan anggota baru untuk membentuk konvensi konstitusi atau konstituante, atau dapat pula parlemen dibubarkan terlebih dahulu kemudian dilaksanakan pemilihan umum anggota konstituante. B) K.C. Wheare mengemukakan, bahwa konstitusi dapat diubah dan berubah melalui 4 (empat) kemungkinan: 1.Melalui some primary forces; 2.Melalui formal amendment; 3.Melalui Judicial interpretation; 4.Melalui usages and conventions. Perubahan konstitusi melalui formal amendment, dapat dilakukan melalui empat kemungkinan, yaitu: a) konstitusi atau undang-undang dasar dapat diubah oleh badan yang diberi wewenang untuk itu, baik melalui prosedur khusus, maupun prosedur biasa; b) konstitusi dapat diubah oleh sebuah badan khusus, yaitu sebuah badan yang kewenangannya hanya mengubah konstitusi; c) undang-undang dasar diubah oleh sejumlah negara-negara bagian dengan prosedur khusus; dan d) undang-undang dasar dapat diubah dalam suatu referendum.

Dampak Kebijakan Pemerintah

Diposting oleh Unknown di 18.02 0 komentar
Dampak Kebijakan Pemerintah Dampak Kenaikan BBM Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas yang memegang peranan sangat vital dalam semua aktifitas ekonomi. Dampak langsung perubahan harga minyak ini adalah perubahan-perubahan biaya operasional yang mengakibatkan tingkat keuntungan kegiatan investasi langsung terkoreksi. Secara sederhana tujuan investasi adalah untuk maksimisasi kemakmuran melalui maksimisasi keuntungan, dan investor selalu berusaha mananamkan dana pada investasi portofolio yang efisien dan relatif aman. Kenaikan harga BBM bukan saja memperbesar beban masyarakat kecil pada umumnya tetapi juga bagi dunia usaha pada khususnya. Hal ini dikarenakan terjadi kenaikan pada pos-pos biaya produksi sehingga meningkatkan biaya secara keseluruhan dan mengakibatkan kenaikan harga pokok produksi yang akhirnya akan menaikkan harga jual produk. Multiple efek dari kenaikan BBM ini antara lain meningkatkan biaya overhead pabrik karena naiknya biaya bahan baku, ongkos angkut ditambah pula tuntutan dari karyawan untuk menaikkan upah yang pada akhirnya keuntungan perusahaan menjadi semakin kecil. Di lain pihak dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak tersebut akan memperberat beban hidup masyakarat yang pada akhirnya akan menurunkan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Turunnya daya beli masyarakat mengakibatkan tidak terserapnya semua hasil produksi banyak perusahaan sehingga secara keseluruhan akan menurunkan penjualan yang pada akhirnya juga akan menurunkan laba perusahaan. Gejolak harga minyak dunia sebenarnya sudah mulai terlihat sejak tahun 2000. Tiga tahun berikutnya harga terus naik seiring dengan menurunnya kapasitas cadangan. Ada sejumlah faktor penyebab terjadinya gejolak ini, salah satunya adalah persepsi terhadap rendahnya kapasitas cadangan harga minyak yang ada saat ini, yang kedua adalah naiknya permintaan (demand) dan di sisi lain terdapat kekhawatiran atas ketidak mampuan negara-negara produsen untuk meningkatkan produksi, sedangkan masalah tingkat utilisasi kilang di beberapa negara dan menurunnya persediaan bensin di Amerika Serikat juga turut berpengaruh terhadap posisi harga minyak yang terus meninggi, (Republika Online, Selasa 28 Juni 2005). Hal ini kemudian direspon oleh pemerintah di beberapa negara di dunia dengan menaikkan harga BBM. Demikian juga dengan Indonesia, DPR akhirnya menyetujui rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak pada hari Selasa 27 September 2005 sebesar minimal 50 %. Kebijakan kenaikan harga BBM dengan angka yang menakjubkan ini tentu saja menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian sehingga kebijakan ini menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan. Keputusan pemerintah menaikkan harga bensin, solar, dan minyak tanah sejak 1 Oktober 2005 akibat kenaikan harga minyak mentah dunia hingga lebih dari 60 Dolar AS per barel dan terbatasnya keuangan pemerintah ini direspon oleh pasar dengan naiknya harga barang kebutuhan masyarakat yang lain. Biaya produksi menjadi tinggi, harga barang kebutuhan masyarakat semakin mahal sehingga daya beli masyarakat semakin menurun. Secara makro cadangan devisa negara banyak dihabiskan oleh Pertamina untuk mengimpor minyak mentah. Tingginya permintaan valas Pertamina ini, juga menjadi salah satu penyebab terdepresinya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (Metrotvnews.com, 28 September 2005). Terjadinya hubungan timbal balik antara naiknya biaya produksi dan turunnya daya beli masyarakat berarti memperlemah perputaran roda ekonomi secara keseluruhan di Indonesia. Kondisi ini dapat mempengaruhi iklim investasi secara keseluruhan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek naiknya harga BBM tersebut disikapi oleh pelaku pasar, khususnya pelaku pasar modal sebagai pusat perputaran dan indikator investasi. Kontroversi kenaikan harga minyak ini bermula dari tujuan pemerintah untuk menyeimbangkan biaya ekonomi dari BBM dengan perekonomian global. Meskipun perekonomian Indonesia masih terseok mengikuti perkembangan perekonomian dunia, akhirnya kebijakan kenaikan BBM tetap dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2005. Akibatnya, perilaku investasi di Indonesia sangat memungkinkan mengalami perubahan. Setiap peristiwa berskala nasional apalagi yang terkait langsung dengan permasalahan ekonomi dan bisnis menimbulkan reaksi para pelaku pasar yang dapat berupa respon positif atau respon negatif tergantung pada apakah peristiwa tersebut memberikan stimulus positif atau negatif teradap iklim investasi. Berdasarkan pada argumentasi di atas, maka dimungkinkan akan terjadi reaksi negatif para pelaku pasar modal setelah pengumuman tersebut. Tetapi jika yang terjadi sebaliknya bahwa kenaikan harga BBM ini direaksi positif oleh pelaku pasar, maka kesimpulan sederhana dari dampak peristiwa pengumuman tersebut adalah bahwa naiknya harga BBM memberikan stimulus positif pada perekonomian Indonesia. Dengan berkembangnya kontroversi pro dan kontra terhadap kenaikan harga BBM tersebut, penelitian ini berusaha mengetahui dampak langsung peristiwa kenaikan BBM terhadap aktifitas perdagangan saham pada pasar modal Indonesia. Dengan penelitian ini diharapkan dapat diketahui reaksi atau respon dan perilaku pelaku pasar modal terhadap sebuah peristiwa ekonomi dan dampaknya terhadap iklim investasi secara keseluruhan di Indonesia. Dengan mengetahui perilaku para pelaku pasar modal akan dapat diramalkan tanggapan dan reaksi pasar terhadap suatu peristiwa ekonomi dan bisnis di masa yang akan datang. Pada hakekatnya investor dalam melakukan investasi akan berusaha menanamkan modalnya pada saham perusahaan yang mampu memberikan return atau keuntungan yang bisa berupa dividen dan atau capital gain. Dengan return ini akan tercapai tujuan pokok dari investasi yaitu maksimisasi kemakmuran dengan peningkatan kekayaan. Oleh karena itu, perusahaan selalu berusaha memberikan informasi atau sinyal tingkat pengembalian sebagaimana yang diharapkan investor (return saham) yang berupa capital gain dan dividen tersebut. Perusahaan selalu berusaha menjadikan sahamnya menjadi menarik bagi investor dengan berbagai kebijakan teknis maupun politis. Tujuan investor dalam berinvestasi adalah memaksimalkan return, tanpa melupakan faktor risiko investasi yang harus dicapainya. Return merupakan salah satu faktor yang memotivasi investor berinvestasi dan juga merupakan keberanian investor menanggung risiko atas investasi yang dilakukannya. Berbagai peristiwa ataupun kebijakan yang dilakukan pemerintah mempunyai dampak terhadap perekonomian dan iklim investasi, jika peristiwa-peristiwa tersebut mengakibatkan perubahan return saham. Jika suatu peristiwa mengakibatkan meningkatnya return saham, berarti peristiwa tersebut direspon positif oleh para pelaku ekonomi atau pelaku pasar, sehingga suatu kebijakan pemerintah menjadi efektif manakala kebijakan tersebut direspon positif oleh investor. Sebaliknya kebijakan tersebut menjadi tidak efektif jika kebijakan tersebut direspon negatif oleh investor. Dengan dasar penelitian-penelitian tersebut, penelitian ini dapat disebut sebagai event study replication untuk mendeteksi reaksi pasar dengan menganalisis aktivitas perdagangan saham di sekitar peristiwa pengumuman berlakunya kenaikan harga BBM. Penggunaan return saham dan volume perdagangan saham untuk mengetahui perilaku investor karena return dan volume perdagangan saham relatif lebih sensitif untuk mendeteksi reaksi atau perilaku investor terhadap adanya peristiwa. Return saham menunjukkan keuntungan riil dari sebuah investasi saham dan volume perdagangan saham merupakan aktifitas atau perilaku riil yang dilakukan investor sebagai respon adanya suatu peristiwa.

BUDAYA POLITIK

Diposting oleh Unknown di 18.02 0 komentar
BUDAYA POLITIK Pengertian Pengertian “budaya” berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu buddhaya yang merupakan bentuk jamak dari kata buddhi, artinya akal. Selanjutnya dikembangkan menjadi kata budidaya yang artinya kemampuan akal budi seseorang ataupun kelompok orang. Definisi Para Ahli  Samuel Beer Budaya Politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaimana suatu pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintahan.  Rusadi Sumitapura Budaya Politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.  Gabriel A, Almond dan Sidney Verba Budaya Politik sebagai suatu orientasi yang khas dari warga negara terhadap suatu sistem politik denngan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.  Marbun Budaya Politik adalah pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi dan pilihan politik dari seseorang. 2. Manusia sebagai insan politik a. Hakikat manusia Sebagai mahluk sosial tiap manusia mempunyai hasrat untuk hidup bersama sehingga muncul berbagai kelompok. Timbulnya kelompok-kelompok masyarakat tersebut disebabkan dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain. Di satu pihak, dian ingin bekerja sama, tetapi di lain pihak, dia cenderung untuk bersaing dengan sesama manusia. Akan tetapi, manusia mempunyai naluri untuk hidup berkawan dan hidup bersama dengan orang lain secara rukun. b. Hubungan manusia dengan politik Secara etimologis, politik berasal dari kata “polis” yang berarti negara kota, yaitu suatu kelompok manusia yang terorganisir dan menempati suatu wilayah tertentu sebagai tempat tinggal bersama untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu pemerintahan yang mengandung pengertian adanya hubungan dan kerjasama. Jadi politik dalam arti luas berkaitan dengan pemerintah dan sistem kekuasaan untuk mengatur hubungan individu dan kelompok, individu dengan negara dan antarnegara dengan negara. c. Suasana kehidupan politik suatu bangsa Dibedakan jadi dua: 1. Suatu kehidupan politik pemerintahan yang berkaitan dengan kehidupan lembaga-lembaga negara, fungsi dan wewenang serta hubungan kewenangan antarlembaga negara yang ada. 2. Suasana kehidupan politik rakyat yang berkaitan dengan pengelompokan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan sosial politik. Peran rakyat sebagai pelaku politik berfungsi sebagai input yang berwujud keinginan, harapan dan tuntutan. d. Pendidikan Politik Kultur politik adalah keseluruhan paduan dari nilai, keyakinan empirik dan lambang-lambang ekspresif. Nilai yang dimaksud adalah nilai-nilai instrinsik yang terkandung di dalam pancasila dan UUD 1945. Dengan pendidikan politik yang makin meningkat, diharapkan rakyat makin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dapat ditarik kesimpulan bahwa, pendidikan politik bagi bangsa Indonesia merupakan perjuangan untuk makin memantapkan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan politik yang berhasil akan meningkatkan ketahanan nasional. 3. Komponen-komponen Budaya Politik (mengandung 3 komponen objek politik) a. Orientasi kognitif, berupa pengetahuan tentang kepercayaan pada bentuk politik, peranan, dan segala kewajiban serta input dan outputnya. b. Orientasi afektif, berupa perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan penampilannya. c. Orientasi evaluatif, berupa keputusan dan pendapat tentang beberapa objek-objek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria informasi dan perasaan. Ciri-ciri Budaya Politik a. Budaya politik menyangkut masalah legitimasi b. Pengaturan kekuasaan c. Proses pembuatan kebijakan pemerintah d. Kegiatan partai-partai politik e. Perilaku aparat negara f. Gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah g. Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan, kegiatan ekonomi dan sosial, kehidupan pribadi dan sosial secara luar. h. Budaya politik menyangkut pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat. B. Budaya Politik Yang Berkembang Dalam Masyarakat Indonesia 1. Masyarakat Politik a. Definisi Negara Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan juga menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. b. Sifat-sifat negara Menurut Meriam Budiardjo, pada umumnya tiap negara mempunyai tiga sifat, yaitu: 1. Sikap memaksa, maksudnya agar peraturan perundang-undangan yang ada ditaati dalam rangka mewujudkan ketertiban masyarakat. 2. Sifat monopoli, maksudnya negara berhak memonopoli dalam sesuatu menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. 3. Sifat mencakup semua (All-encompasing, all-ambracing), maksudnya semua peraturan perundang-undangan disusun dan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

HAK AZASI MANUSIA DAN RULE OF LAW

Diposting oleh Unknown di 18.01 0 komentar
HAK AZASI MANUSIA DAN RULE OF LAW A.HAK AZASI MANUSIA 1. Pengertian dan Ruang Lingkup HAM HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat (Tilaar:2001). HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, rasa tau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU No. 39/1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME. Ruang lingkup HAM meliputi a. hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dan lain-lain; b. hak milik pribadi dalam kelompok sosial tempat seseorang berada; c. kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta d. hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. 2. HAM pada Tataran Global Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu: a. HAM menurut konsep Negara-negara Barat: 1) Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak; 2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai coordinator dan pengawas; 3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia; serta 4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan negara. b. HAM menurut konsep Sosialis: 1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat; 2) Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada; serta 3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki. c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika: 1) Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya; 2) Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga; serta 3) Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebgai anggota masyarakat. d. HAM menurut konsep PBB: Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roonsevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration of Human Rights”. Di dalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil, manusia di dunia yang mendorong penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, Sejak tahun 1957 konsep HAM tersebut dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu 1) Hak ekonomi sosial dan budaya; 2) Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik; serta 3) Protokol opsional bagi perjanjian hak sipil dan politik internasional. Pada siding umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokumen tersebut diterima dan diratifikasi. Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai: 1) Hak untuk hidup; 2) Kemerdekaan dan keamanan bada; 3) Hak untuk diakui kepribadiaanya menurut hokum; 4) Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hokum; 5) Hak untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum dan dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah; 6) Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara; 7) Hak untuk mendapat hak milik atas benda; 8) Hak untuk bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan; 9) Hak untuk bebas memeluk agama, serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat; 10) Hak untuk berapat dan berkumpul; 11) Hak untuk mendapatkan jaminan sosial; 12) Hak untuk mendapatkan pekerjaan; 13) Hak untuk berdagang; 14) Hak untuk mendapatkan pendidikan; 15) Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat;serta 16) Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. 17)

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA

Diposting oleh Unknown di 17.56 0 komentar
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA A.Pengertian Bangsa dan Negara Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Kedua, Depdikbud, hlm 89). Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah kelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah: Nusantara/Indonesia. Banyak para ahli memberikan defines tentang negara, tetapi syarat dan pengertiannya mencakup elemen berikut. Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menapi syarat dan pengertiannya mencakup elemen berikut. a. Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu. b. Wilayah, yaitu batas territorial yang jelas atas darat, laut, serta udara di atasnya. c. Pemerintah, yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaaan, fungsi-fungsi, dan kebijakan dalam mencapai tujuan. d. Kedaulatana, yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain, serta negara memperoleh pengakuan dunia internasional. Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi lain, sifat tersebut adalah: a. sifat memaksa, b. sifat monopoli,dan c. sifat totalitas. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta mengekspresika daya cipta atau kreaitivitas sebebasnya, bahkan negara memberikan pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunyai 4 fungsi utama bagi bangsan bahkan negara memberikan pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunyai 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu: a. Fungsi pertahanan dan keamanan; b. Fungsi pengaturan dan ketertiban; c. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran; serta d. Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban. Bagaimana fungsi-fungsi negara itu terlaksana, sangat tergantung pada partisipasi politik semua warga negara dan mobilitasi sumber daya kekuatan negara. Adapun elemen kekuatan negara tercermin dalam hal-hal berikut. a. Sumber daya manusia, yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat. b. Teritorial negeri, yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan laut), letak geografis dan situasi negara tetangga. c. Sumber daya alam, yaitu kondisi alam material buminya, berupa kandungan mineral, kesuburanm serta kekayaan laut dan hutan. d. Kapasitas pertanian dan industry, yaitu tingkat budaya usaha warga negara dalam bidang pertanian, industry dan perdagangan. e. Kekuatan militer dan mobilitasnya, yaitu kapasitas power (kekuatan) yang dimiliki militer dalam hal mewujudkan kekuasaan dari pemerintah demi tercapainya tujuan negara. f. Elemen kekuatan yang tidak nyata (tak berwujud), yaitu segala factor yang mendukung kedaulatan negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme) dan sebagainya. B.Penduduk dan Warga Negara Penduduk Indonesia menurut Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun warga negara menurut Pasal 26 Ayat 1 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia, dinyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Warga negara dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28 E Ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a. Penduduk, ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara dengan warga negara asing (WNA). b. Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal sementara dalam suatu negara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (Kantor Imigrasi) yang bersangkutan, misalnya turis.
 

KEWARGANEGARAAN DAN SOSIALISASI Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos