Selasa, 11 September 2012

HAK AZASI MANUSIA DAN RULE OF LAW

Diposting oleh Unknown di 18.01
HAK AZASI MANUSIA DAN RULE OF LAW A.HAK AZASI MANUSIA 1. Pengertian dan Ruang Lingkup HAM HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat (Tilaar:2001). HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, rasa tau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU No. 39/1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME. Ruang lingkup HAM meliputi a. hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dan lain-lain; b. hak milik pribadi dalam kelompok sosial tempat seseorang berada; c. kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta d. hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. 2. HAM pada Tataran Global Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu: a. HAM menurut konsep Negara-negara Barat: 1) Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak; 2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai coordinator dan pengawas; 3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia; serta 4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan negara. b. HAM menurut konsep Sosialis: 1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat; 2) Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada; serta 3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki. c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika: 1) Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya; 2) Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga; serta 3) Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebgai anggota masyarakat. d. HAM menurut konsep PBB: Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roonsevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration of Human Rights”. Di dalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil, manusia di dunia yang mendorong penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, Sejak tahun 1957 konsep HAM tersebut dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu 1) Hak ekonomi sosial dan budaya; 2) Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik; serta 3) Protokol opsional bagi perjanjian hak sipil dan politik internasional. Pada siding umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokumen tersebut diterima dan diratifikasi. Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai: 1) Hak untuk hidup; 2) Kemerdekaan dan keamanan bada; 3) Hak untuk diakui kepribadiaanya menurut hokum; 4) Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hokum; 5) Hak untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum dan dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah; 6) Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara; 7) Hak untuk mendapat hak milik atas benda; 8) Hak untuk bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan; 9) Hak untuk bebas memeluk agama, serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat; 10) Hak untuk berapat dan berkumpul; 11) Hak untuk mendapatkan jaminan sosial; 12) Hak untuk mendapatkan pekerjaan; 13) Hak untuk berdagang; 14) Hak untuk mendapatkan pendidikan; 15) Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat;serta 16) Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. 17)

0 komentar:

Posting Komentar

 

KEWARGANEGARAAN DAN SOSIALISASI Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos