Selasa, 11 September 2012

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA

Diposting oleh Unknown di 17.56
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA A.Pengertian Bangsa dan Negara Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Kedua, Depdikbud, hlm 89). Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah kelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah: Nusantara/Indonesia. Banyak para ahli memberikan defines tentang negara, tetapi syarat dan pengertiannya mencakup elemen berikut. Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menapi syarat dan pengertiannya mencakup elemen berikut. a. Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu. b. Wilayah, yaitu batas territorial yang jelas atas darat, laut, serta udara di atasnya. c. Pemerintah, yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaaan, fungsi-fungsi, dan kebijakan dalam mencapai tujuan. d. Kedaulatana, yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain, serta negara memperoleh pengakuan dunia internasional. Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi lain, sifat tersebut adalah: a. sifat memaksa, b. sifat monopoli,dan c. sifat totalitas. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta mengekspresika daya cipta atau kreaitivitas sebebasnya, bahkan negara memberikan pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunyai 4 fungsi utama bagi bangsan bahkan negara memberikan pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunyai 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu: a. Fungsi pertahanan dan keamanan; b. Fungsi pengaturan dan ketertiban; c. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran; serta d. Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban. Bagaimana fungsi-fungsi negara itu terlaksana, sangat tergantung pada partisipasi politik semua warga negara dan mobilitasi sumber daya kekuatan negara. Adapun elemen kekuatan negara tercermin dalam hal-hal berikut. a. Sumber daya manusia, yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat. b. Teritorial negeri, yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan laut), letak geografis dan situasi negara tetangga. c. Sumber daya alam, yaitu kondisi alam material buminya, berupa kandungan mineral, kesuburanm serta kekayaan laut dan hutan. d. Kapasitas pertanian dan industry, yaitu tingkat budaya usaha warga negara dalam bidang pertanian, industry dan perdagangan. e. Kekuatan militer dan mobilitasnya, yaitu kapasitas power (kekuatan) yang dimiliki militer dalam hal mewujudkan kekuasaan dari pemerintah demi tercapainya tujuan negara. f. Elemen kekuatan yang tidak nyata (tak berwujud), yaitu segala factor yang mendukung kedaulatan negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme) dan sebagainya. B.Penduduk dan Warga Negara Penduduk Indonesia menurut Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun warga negara menurut Pasal 26 Ayat 1 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia, dinyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Warga negara dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28 E Ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a. Penduduk, ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara dengan warga negara asing (WNA). b. Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal sementara dalam suatu negara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (Kantor Imigrasi) yang bersangkutan, misalnya turis.

0 komentar:

Posting Komentar

 

KEWARGANEGARAAN DAN SOSIALISASI Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos